FAJAR.CO.ID,MATARAM-Terduga bandar sabu YA alias Upik gagal menjalankan malam pertama. Perempuan asal Karang Bagu Cakranegara itu sudah mempersiapkan akad nikah sekaligus resepsi pernikahan pada Minggu (28/6) lalu.
”Kita tangkap Upik sebelum menjalankan resepsi pernikahannya,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (6/7).
Tertangkapnya Upik itu berawal dari penangkapan tiga terduga pengedar. Yakni berinisial YU, LL, dan AR. ”Kalau dikalkulasikan dari ketiga orang yang diduga pengedar itu, barang buktinya mencapai tiga gram lebih,” jelasnya.
Dari pengakuan ketiga terduga pengedar tersebut, barang tersebut didapatkan dari Upik. “Dari pengakuan YU saja, kita dapatkan 1 gram dan barang itu baru dibeli dari Upik seharga Rp 1 juta,” ujarnya.
Dari pengakuan ketiga orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu, menjadi penguat, Upik dijadikan tersangka. Walaupun dalam proses penangkapannya tidak ditemukan barang bukti sabu.
”Bisa saja kita menggunakan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika untuk menjeratnya. Dalam pasal itu menyebutkan unsur pemufakatan jahat,” bebernya.
Dari proses penangkapannya, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menemukan beberapa barang berharga. Seperti, perhiasan emas, jam tangan, buku tabungan, dua handphone, tiga buah sepeda motor.
Ditambah lagi, uang tunai Rp 31 juta. ”Diduga, uang tersebut didapatkan dari hasil penjualan sabu,” ujarnya.
Helmi mengatakan, dari barang-barang yang dimiliki, tim masih menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Informasinya, Upik ini juga memiliki rumah, kos-kosan, dan mobil. Tetapi, kita telusuri sejauh mana kepemilikannya. Apakah itu dihasilkan dari hasil penjualan narkoba atau tidak,” kata Helmi.