Lalu siapakah Honggo yang hingga kini buron? berikut ini, termasuk kronologi kasus korupsi yang terjadi di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI):
Tahun 1998:
Krisis moneter menerpa Indonesia. PT TPPI kolaps dan diambil alih pemerintah. Setelah itu, berbagai cara dilakukan agar PT TPPI bisa tetap hidup.
21 Mei 2008:
Wapres ke-10 Jusuf Kalla (JK) menggelar rapat di Istana Wapres dengan Agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.
Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI.
Tahun 2009:
Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjuti dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD 2,7 miliar. Ternyata belakangan terjadi masalah. PT TPPI kemudian mengembalikan uang sebesar USD 2,5 miliar ke Kemenkeu sehingga masih ada selisih uang yang belum dikembalikan
16 Juni 2015:
JK menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana. Sejalan dengan itu Mabes Polri menetapkan Raden Priyono dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Begitu juga dengan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Honggo Kabur
September 2019:
Nama Honggo disebut dalam kasus korupsi Rp 188 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji. Perbuatan Nur disebut berkaitan dengan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Honggo Wendratno berkolaborasi dengan Tuban Konsorsium yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 188 miliar.