Tersangka berhenti menindih korban. Lalu pergi dengan mengambil HP merek Oppo A3S milik korban.Korban memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihmataram.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan satu unit HP milik korban. Tersangka dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP. “Tersangka dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (jpnn/fajar)