FAJAR.CO.ID, MOJOKERTO-- Dentuman suara musik di dalam mobil menjadi kode eksekusi yang dilakukan dua tersangka terhadap korban Vina Aisyah Pratiwi, 21.
Seorang karyawati yang jasadnya ditemukan di sekitar turunan Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu petang (24/6). Hal itu terungkap saat Satreskrim Polres menggelar rekonstruksi, kemarin (8/7).
Sesuai reka ulang yang diperagakan kedua tersangka, kasus yang menimpa warga Dusun Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dalam mobil Daihatsu Ayla di sepanjang tol Singosari, Malang, juga merupakan pembunuhan berencana.
Pembunuhan ini dilakukan kedua tersangka pada Selasa (23/6) sebelum jasad korban ditemukan di jurang Taman Hutan Rakyat (Tahura) R. Soerjo, Blok Sendang sedalam 10 meter.
Masing-masing tersangka adalah Mas'ud Andy Wiratama, 27, warga Dusun Bringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, dan Rifat Rizatur Rizan, 20, warga Trem Sentul, RT 05, RW 02, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
’’Iya setelah musik dibesarkan, baru saya membekap korban dengan sarung dan jerat dengan tali tambang,’’ kata Rifat, tersangka pembantu sembari memperagakan. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra menjelaskan, dalam rekonstruksi ini memang ada sejumlah fakta baru yang belum terungkap ke publik sebelumnya.
Salah satunya, suara dentuman musim yang diketahui menjadi kode dimulainya eksekusi untuk menghabisi buruh pabrik di Pasuruan itu. Mas'ud yang diketahui sebagai tersangka utama sekaligus pengemudi itu menyalakan musik dengan suara keras melalui sarana handphone.