Adapun jika yang melanggar peserta, tim sukses maupun masyarakat umum, maka sanksi yang dikenakan adalah larangan mengikuti tahapaan. "Jadi tidak diikutkan dalam tahapan yang berlangsung," ujarnya.
Saat kegiatan kampanye misalnya, jika protokol kesehatan tidak digunakan, maka yang bersangkutan di larang masuk ke area. Pihaknya saat ini tengah mematangkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan di masa pandemi.
Rencananya, draf akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM senin pekan depan. "Draf sudah siap. Tapi dengan terbitnya PKPU yang baru ini, kita cermati lagi," tuturnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, KPU telah mengeluarkan aturan ketat pelaksanaan pilkada di tengah wabah. Mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga tahapan lain. "Saat pendaftaran, tak boleh bawa banyak pendukung. Hanya paslon dan dua orang pendamping saja," bebernya.
Begitupun saat kampanye. Diupayakan kampanye dengan memaksimalkan media virtual. Pun ada pertemuan, kata dia, ada batas maksimal jumlah orangnya. Jika aturan tersebut dilanggar, Tito mengaku, hal itu bisa menjadi objek sengketa di MK.
Ditambahkannya, segala aktivitas hingga kegiatan dan hajatan besar sudah harus mengikuti aturan baru yang diterapkan. Menurutnya gambaran yang ada sekarang, sama saat maraknya aktivitas teroris yang menyerang area keramaian.
"Awalnya bermula di bom Bali. Kemudian 22 Oktober 2002 ada teror bom di Mall Ratu Indah Makassar, saat itu saya masuk dalam tim saat penanganan kasusnya. Setelah peristiwa itu, semua mal-mal memerika ketat pengunjung hingga penggunaan metal detektor. Hal yang baru kala itu, tetapi dianggap biasa di masa sekarang," tambahnya. (ful-jpg/abg/fajar)