“Pelaku Guntur mengendarai sepeda motor honda Beat pelat belakangnya di tutup setengah,” terangnya.
Usai itu pelaku menyusul, ketika korban melambat, pelaku Hermendi yang duduk di belakang langsung menyiramkan cairan cuka parah yang ditaruh di dalam cangkir plastik berwarna orange di Kompleks Megah Asri II Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa tepatnya dekat praktik bidan Lona.
“Setelah menyiramkan cairan cuka parah tersebut, pelaku langsung kabur,“ imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita celana jin pelaku, sendal, sepeda motor Honda Beat Hitam Putih dengan nopol BG-6540-ABC, lakban yang digunakan untuk menutupi pelat belakang sepeda motor, dan cangkir plastik warna oranye.
Atas perbuatan pelaku akan dikenaikan Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan cara menyiram cuka parah ke tubuh korban. (qda/sumeks/fajar)