“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara,” katanya. (antara-jpnn)
Sudah Enam Kali Menikah, Pria Ini Cabuli Bocah, Eh… Ngakunya Pacaran

FOTO: ANTARA
FOTO: ANTARA
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara,” katanya. (antara-jpnn)
Komentar