FAJAR.CO.ID -- Jual-beli akun YouTube dan kontrak perjanjian kerja sama pembuatan konten antara Syakir Daulay dengan pimpinan label ProAktif terus dipersoalkan. Permasalahan kini sudah memasuki ranah hukum baik perdata maupun pidana.
Pada Kamis (9/7/2020), Syakir Daulay memasukkan gugatan terhadap Agi Sugiyanto, pimpinan ProAktif, terkait transaksi jual-beli dan kontrak kerja sama. Pihak Syakir Daulay menyebut perjanjian kerja sama itu batal demi hukum karena tidak memenuhi aspek keadilan bagi kedua belah pihak.
Salah satu poinnya, perjanjian itu mengikat seumur hidup. Syakir Daulay pun merasa sangat dirugikan atas poin perjanjian kontrak yang tidak mencantumkan waktu kerja sama tersebut. Yang juga disoroti adalah kewajiban Syakir Daulay harus membuat 4 konten dalam seminggu. Hal ini dinilai tidak masuk akal mengingat ada proses panjang di balik lahirnya suatu konten.
“Saya jelaskan nanti di pengadilan, kami akan buktikan bagaimana memproduksi sebuah produk atau film atau lagu atau visual yang di-uplod di akun YouTube itu, yang ada suaranya, ada gaya-gayanya, koreografinya, ada timnya. Ini kalau kata Rocky Gerung melanggar akal sehat,” papar Haris Azhar dalam jumpa pers di bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2020).
Membuat 4 konten dalam seminggu dianggap tidak masuk akal. Juga karena Syakir Daulay tidak difasilitasi apapun. Seperti dana pengerjaan, kamera, dan hal-hal teknis lainnya. Sementara di balik lahirnya sebuah konten ada persiapan yang cukup lama mulai dari memikirkan konsep, proses pengambilan gambar, editing, dan yang lainnya.
“Kalau 4 produksi dalam seminggu, kalau mau dilakukan 3 bulan saja Syakir bisa kehilangan berat badan 10 kilogram karena itu hampir bisa disebut imposibel,” paparnya.
Dengan adanya gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Syakir Daulay dan kuasa hukumnya berharap perjanjian itu dibatalkan demi hukum. Apalagi pihak label ProAktif, katanya, juga dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajibannya kepada Syakir Daulay. (jpc)