FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Francois Abello Camille (FAC) alias Franss, 65, melakukan aksi bunuh diri di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia pun dinyatakan tewas akibat aksi nekatnya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, percobaan bunuh diri ini terjadi pada Kamis (9/7). Frans ditemukan melilit lehernya di sel tahanan oleh petugas patroli.
“Saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli pengecekan di ruang-ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel tetapi nggak tergantung,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7).
Yusri menjelaskan, tersangka melakukan percobaan bunuh diri menggunakan kabel yang berada di langit-langit sel. Memanfaatkan tinggi badannya, Franss kemudian meraih kabel tersebut dan melilitkan ke lehernya.
Kabel tersebut diraih tersangka dengan cara memanjat dari kamar mandi. Setelah kabelnya dililitkan, dia kemudian melompat. “Tetapi sempat diketahui petugas, saat itu juga dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tindakan medis,” jelas Yusri.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Umar Shahab menambahkan, tersangka meninggal usai menjalani perawatan 3 hari. Hasil penelusuran tim dokter, ditemukan luka cukup parah pada leher tersangka.
“Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher. Jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal),” tutup Umar.