Menurut peraturan KPI, adegan tersebut telah melanggar dua pasal P3SPS yakni Pasal 9 di P3 dan Pasal 9 ayat 1 di SPS. Pasal itu berkaitan dengan kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
"Kami berharap ANTV segera melakukan perbaikan secara internal terhadap program acara 'Garis Tangan' agar tidak terulang lagi pelanggaran lainnya," tutup Mulyo. (mg3/jpnn)