Imigrasi Minta Turis Asing Segera Tinggalkan NTB

  • Bagikan

Jika ingin pulang, para WNA saat ini hanya bisa keluar melalui Jakarta atau Bali. Sebab jadwal penerbangan internasional di Lombok belum dibuka.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Aditya Nugraha Suharyono menambahkan, mereka yang memiliki visa kunjungan bisa memperpanjang izin tinggal dalam keadaan terpaksa (ITKT). Perpanjang bisa sampai pandemi covid-19 berakhir dan belum ada alat angkut keluar wilayah Indonesia.

”Perpanjangan ini wajib, paling lama 30 hari sejak diberlakukannya edaran ini. Bagi yang tidak mematuhi bakal kena tindakan administratif keimigrasian,” imbuh Bagus.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan, WNA yang datang dengan visa kunjungan diberi perpanjangan karena dinilai berkontribusi bagi negara. Sementara mereka yang bebas visa tidak memberikan kontribusi langsung pagi pendapatan.

Jadi Beban Negara

Di samping itu, bila terlalu lama tinggal di Indonesia, para WNA bisa menjadi masalah sosial baru. Mereka yang kehabisan uang bisa jadi gelandangan atau pekerja ilegal. ”Sehingga mereka perlu dipulangkan,” jelasnya.

Kasus terbaru, Jay LY Autumn, 28 tahun, warga Australia yang diamankan Imigrasi Mataram karena tidak membayar sewa hotel selama sebulan. Manajemen hotel keberatan dan melaporkannya ke polisi.

Ia dilaporkan gara-gara tidak membayar uang sewa penginapan di Mana Resort Rp 4 juta. ”Pengakuannya karena pelayanan hotel tidak bagus, tapi dia tinggal selama sebulan di sana,” jelasnya.

Permasalahan-permasalahan seperti itu yang saat ini dihindari pihak imigrasi. Karena itu, dengan atura terbaru diharapkan bisa menjadi solusi. (ili/r5/JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan