Jelang Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Apa yang Mau Diharap?

  • Bagikan

"Awas jangan sampe lengah, tetap waspada karena Indonesia sedang tidak baik2 saja. Suarakan keadilan untuk Novel Baswedan," seru ICW.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua orang terdakwa pelaku penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terhadap Novel Baswedan dengan pidana satu tahun penjara.

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat pada bagian wajah dan matanya. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan