“Keesokan harinya, 13 Juli 2020, korban dan orang tuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Cilegon, laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan mengejar para pelaku,” ungkap Yudhis Wibisana.
Para pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengimbau karena pelaku dan korban masih dalam kategori anak di bawah umur, sehingga orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak.
Maryadi juga mengingatkan kepada seluruh pengelola hotel agar ketat dalam menerima tamu, agar persoalan serupa tak kembali terulang. (jpnn/fajar)