FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Oknum dosen Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), Misda Fauici, divonis tiga bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan.
Harto Pancono selaku ketua majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dijatuhi tiga bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan penghinaan terhadap korban berisinial dr SMP.
"Terdakwa dijatuhi tiga bulan penjara karena terbukti melenggang pasal 310 KUHP tindak pidana penghinaan," ucapnya, Kamis (16/07/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani mengatakan, karena terdakwa banding otomatis JPU harus melakukan hal yang sama.
"Sebelumnya kami menuntut terdakwa tujuh bulan penjara. Tapi saya banding dan masih ada 14 hari waktu untuk ajukan banding. Jadi masih ada waktu untuk menyusun memori banding," kata Ahmad Yani.
Kasus ini berawal pada Rabu 28 November 2018 di depan Kantin Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Jl Perintis Kemerdekaan 12, terdakwa telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Terdakwa dengan menuduh korban telah melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui orang banyak. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan menyerang kehormatan orang lain.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, korban sedang merayakan acara ulang tahun rekan kerja di ruang kantin Kantor Balai Besar Karantina Pertanian. Saat itu, terdakwa juga turut hadir.
Sesaat setelah selesai makan siang bersama, selanjutnya korban bersama dengan rekannya keluar dari kantin menuju ruangan kerja. Kemudian saat berada di depan kantin, tiba-tiba dari arah belakang datang terdakwa langsung menyiramkan minuman es buah ke kepala korban.