AMM Sinjai Tuntut Inisiator RUU HIP Diusut dan BPIP Dibubarkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Sinjai menggelar aksi demonstrasi. Hal itu dilakukan sebagai respons atas polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

Aksi itu dilakukan oleh AMM yang terdiri dari empat organisasi otonom Muhammadiyah. Yakni, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Silih berganti orator menyampaikan kritikannya di perempatan lampu merah jalan Jenderal Sudirman dan jalan Bhayangkara. Kemudian berakhir di Gedung DPRD Kabupaten Sinjai dengan menyerahkan pernyataan sikap kepada penerima aspirasi.

Koordinator Aksi, Supriadi mengatakan, ada tiga poin tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksinya. Pertama, menghentikan dan mengeluarkan RUU HIP/PIP dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

Alasannya, kedudukan pancasila yang diatur dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 sudah sangat kuat jadi tidak perlu dijadikan UU secara khusus.

"Pancasila sudah final, tidak perlu lagi direvisi," tegasnya, Jumat 17 April. Kedua, mereka meminta agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan.

Keberadaan BPIP dinilai sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai pancasila. Terutama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari berbagai suku dan budaya diindonesia,

Ketiga, mereka menuntut agar inisiator RUU HIP diusut. Sebab usulan yang dimunculkan menimbulkan kontroversi kontra negatif terhadap warga bangsa. Sehingga berpotensi merongrong persatuan yang melanggar pada nilai-nilai pancasila.

Termasuk adanya upaya mereduksi pancasila dengan memeras sila menjadi tri sila dan eka sila. Dan, memasukkan ketuhanan yang berkebudayaan dengan alasan history pidato Bung Karno tanpa
mempertimbangkan piagam Jakarta.

"Kami mendesak agar DPRD Sinjai menindak lanjuti aspirasi yang kami sampaikan," tambahnya.

Anggota DPRD Sinjai, Muzawir juga mencium adanya kejanggalan dalam RUU HIP ini. Apalagi tidak dimasukkannya ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966.

"Sudah lama kami menunggu aspirasi seperti ini, kami juga menolak RUU HIP, kayaknya PKI kembali muncul karena tidak masuknya TAP MPR," ujar legislator Hanura ini.

Oleh karena itu pihaknya akan melaporkan aspirasi ini ke pimpinan DPRD untuk dilakukan rapat internal DPRD. "Kami akan sampaikan ke pimpinan untuk dilakukan rapat sehingga menjadi keputusan DPRD lalu diteruskan ke pusat," kuncinya. (sir)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan