Busyro Muqoddas: RUU Omnibus Law Adalah Pembangkangan Konstitusi!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Hukum dan HAM (MHH), PP Muhammadiyah menyampaikan sikap resmi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja kepada perwakilan DPR RI.

Diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menyampaikan hasil kajian yang dilakukan secara mendalam dengan berbagai ahli selama tiga kali pembahasan.

“Surat kepada Presiden dan DPR sudah kami sampaikan. Ini mempertegas. Ini juga sebagai tanggung jawab Muhammadiyah, komitmen keagamaan yang integratif dengan komitmen kebangsaan,” jelas Busyro dalam keterangan tertulis yang diterima fajar.co.id, Jumat (17/7/2020).

Menurut Busyro, filosofi dari RUU tersebut sangat rapuh serta bertentangan dengan moralitas konstitusi UUD 1945 dan pancasila.

“Kesimpulan besar fundamental dan substansialnya adalah bahwa filosofi dari RUU tersebut rapuh sekali. Bertentangan dengan moralitas konstitusi UUD 1945 sekaligus bertubrukan dengan ideologi negara Pancasila. Semua ditabrak. Dengan kata lain mengandung atau mencerminkan constitutional obedience. Pembangkangan konstitusi,” imbuhnya.

Tercatat, PP Muhammadiyah melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja di Gedung PP Jakarta, FGD Nasional di Universitas Muhammadiyah Magelang yang diikuti oleh 40 dekan Fakultas Hukum seIndonesia beserta para pakar hukum di luar Muhammadiyah yang kompeten.

“Terakhir webinar. Sehingga prosedur yang kami tempuh sudah cukup demokratis,” tegas Busyro.

Menurutnya, dari tiga pembahasan mendalam tersebut, PP Muhammadiyah menyimpulkan dua solusi untuk RUU Cipta Kerja. Pertama ditarik secara keseluruhan atau dijiwai dengan UUD 1945, Pancasila dan realitas masyarakat yang semakin termarginalkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan