FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus yang menjerat oknum Dosen Universitas Veteran (UVRI), Misda Fauci, masih terus berlanjut. Setelah divonis tiga bulan kurungan karena tindak pidana penghinaan, terdakwa melakukan banding.
Penasihat Hukum Misda Fauci, Erni R Darmawangsa, mengatakan, pihaknya melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan memasukkan nota banding. Semua pembelaan atas kasus kliennya akan dituangkan dalam nota banding tersebut.
"Hingga kini belum ada salinan putusan kami terima. Kami butuh salinan putusan tersebut untuk mengajukan banding," kata Erni, Jumat (17/7/2020).
Lebih lanjut, Erni menuturkan, banyak hal menurutnya kurang tepat dalam dakwaan JPU. Namun dirinya tetap mengikuti proses hukum.
"Meski kami kurang terima, tetapi sebagai warga negara yang baik kita ikut petunjuk hukum. Sehingga semua prosedur kami ikuti, termasuk upaya banding ini," akunya.
Sebelumnya Harto Pancono selaku ketua majelis hakim dalam amar putusannya pada Kamis (16/7/2020) mengatakan, terdakwa dijatuhi tiga bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan penghinaan terhadap korban Selyta Mayang Pinang. (edo)