Tanpa Jabatan Fungsional, Masuk Kategori Dosen Kaleng-kaleng

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Selama ini, banyak dosen lupa mengusulkan pengurusan jabatan fungsional (jafung) karena kesibukan mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Padahal jafung ini sangat berarti dan berpengaruh pada jenjang karier dosen serta institusi kampus tempat mengajar.

Demikian ditegaskan Kepala LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin MSi pada talkshow Lounching LLDIKTI 9 Channel, Jumat, 17 Juli 2020 pukul 10.00 Wita.

Talkshow kali ini dengan fokus perbincangan "Pengurusan Jabatan Fungsiobal Akademik Dosen".

Talkshow peluncuran media LLDIKTI 9 Channel menghadirkan nara sumber; Prof Dr Jasruddin MSi. (Kepala LLDIKTI WIlayah IX Sulawesi), Prof Dr Ma’ruf Hafidz SH MH (Ketua APTISI Wilayah IX-A).

Ichsan Kasnul Faraby, S.Sos.,M.Si. (Kabag Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wil. IX Sulawesi), Markus Yan Patarru, S.Sos., M.M. (Kasubbag Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wil. IX Sulawesi).

Pada acara ini mengemuka pula bahwa dosen yang tidak punya jabatan fungsional bukan dosen yang sebenarnya dan dapat dikategorikan sebagai predikat dosen kaleng-kaleng.

Saat ini masih ada 1362 tenaga pengajar di kampus LLDIKTI IX Sulawesi dengan status dosen kaleng-kaleng. Mereka ini belum punya jabatan fungsional.

Dosen yang telah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi berhak mendapatkan jafung dan semua dosen senantiasa didorong untuk mengusulkan jabatan fungsional.

Ketua APTISI Wilayah IX A Sulawesi, Prof Dr Ma'ruf Hafidz, pada kesempatan itu menegaskan, profesi dosen, jafung adalah jabatan paripurna dan merupakan mahligai bagi dosen menjalankan profesinya, tandas Prof Ma'ruf.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan