Tanpa Jabatan Fungsional, Masuk Kategori Dosen Kaleng-kaleng

  • Bagikan

Kepala LLDIKTI IX Sulawesi di era Prof Jasruddin termasuk sangat peduli dalam memotivasi dan mendorong para dosen mengajukan usulan pangkat akademik dosen, ungkap Ketua Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX Sulawesi ini.

Kabag Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wil. IX Sulawesi, Ichsan Kasnul Faraby, S.Sos.,M.Si, kesempatan itu menambahkan, bentuk kepedulian Prof Jasruddin pada jafung, ketika mengeluarkan edaran 2 Januari 1999, mewajibkan para dosen harus memiliki jafung yang boleh melakukan proses pembelajaran.

Sejak edaran itu dikeluarkan ada sebanyak 3526 jafung dosen, untuk jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Khusus asisten ahli mencapai 1855 dosen, kata Ichsan.

Kasubbag Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI IX Sulawesi, Markus Yan Patarru, menjelaskan, secara teknis, syarat mengurus jafung memulai dari asisten ahli, dosen tetap yayasan, harus berpendidikan S2 sesuai regulasi, punya NIDN dan aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tampil selaku host pada acara ini, Dr Azis Nojeng SPd MPd, yang juga dosen tetap Yayasan di FKIP Unismuh Makassar dan penyiar Radio Gamasi FM Makassar.

Lounching ini live di Channel Youtube LLDIKTI9, pemirsa lewat channel YouTube mencapai 2000 lebih, serta ratusan lewat aplikasi zoon.

Turut hadir pada launching perdana LLDIKTI 9 Channel ini, Sekretaris LLDIKTI IX, Drs Andi Lukman, M.Si, Kabag Sumber Daya Perguruan Tinggi. Munawir Sadzali Razak, S.Ip., MA (Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi) dan Dr Lusman, M.M, (Kabag Akademik dan Kemahasiswaan), Drs H Mustafa, M.M (Kasubag TU dan Barang Milik Negara). (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan