FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Selama ini, banyak dosen lupa mengusulkan pengurusan jabatan fungsional (jafung) karena kesibukan mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Padahal jafung ini sangat berarti dan berpengaruh pada jenjang karier dosen serta institusi kampus tempat mengajar.
Demikian ditegaskan Kepala LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin MSi pada talkshow Lounching LLDIKTI 9 Channel, Jumat, 17 Juli 2020 pukul 10.00 Wita.
Talkshow kali ini dengan fokus perbincangan "Pengurusan Jabatan Fungsiobal Akademik Dosen".
Talkshow peluncuran media LLDIKTI 9 Channel menghadirkan nara sumber; Prof Dr Jasruddin MSi. (Kepala LLDIKTI WIlayah IX Sulawesi), Prof Dr Ma’ruf Hafidz SH MH (Ketua APTISI Wilayah IX-A).
Ichsan Kasnul Faraby, S.Sos.,M.Si. (Kabag Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wil. IX Sulawesi), Markus Yan Patarru, S.Sos., M.M. (Kasubbag Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wil. IX Sulawesi).
Pada acara ini mengemuka pula bahwa dosen yang tidak punya jabatan fungsional bukan dosen yang sebenarnya dan dapat dikategorikan sebagai predikat dosen kaleng-kaleng.
Saat ini masih ada 1362 tenaga pengajar di kampus LLDIKTI IX Sulawesi dengan status dosen kaleng-kaleng. Mereka ini belum punya jabatan fungsional.
Dosen yang telah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi berhak mendapatkan jafung dan semua dosen senantiasa didorong untuk mengusulkan jabatan fungsional.
Ketua APTISI Wilayah IX A Sulawesi, Prof Dr Ma'ruf Hafidz, pada kesempatan itu menegaskan, profesi dosen, jafung adalah jabatan paripurna dan merupakan mahligai bagi dosen menjalankan profesinya, tandas Prof Ma'ruf.
Kepala LLDIKTI IX Sulawesi di era Prof Jasruddin termasuk sangat peduli dalam memotivasi dan mendorong para dosen mengajukan usulan pangkat akademik dosen, ungkap Ketua Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX Sulawesi ini.
Kabag Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wil. IX Sulawesi, Ichsan Kasnul Faraby, S.Sos.,M.Si, kesempatan itu menambahkan, bentuk kepedulian Prof Jasruddin pada jafung, ketika mengeluarkan edaran 2 Januari 1999, mewajibkan para dosen harus memiliki jafung yang boleh melakukan proses pembelajaran.
Sejak edaran itu dikeluarkan ada sebanyak 3526 jafung dosen, untuk jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Khusus asisten ahli mencapai 1855 dosen, kata Ichsan.
Kasubbag Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI IX Sulawesi, Markus Yan Patarru, menjelaskan, secara teknis, syarat mengurus jafung memulai dari asisten ahli, dosen tetap yayasan, harus berpendidikan S2 sesuai regulasi, punya NIDN dan aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tampil selaku host pada acara ini, Dr Azis Nojeng SPd MPd, yang juga dosen tetap Yayasan di FKIP Unismuh Makassar dan penyiar Radio Gamasi FM Makassar.
Lounching ini live di Channel Youtube LLDIKTI9, pemirsa lewat channel YouTube mencapai 2000 lebih, serta ratusan lewat aplikasi zoon.
Turut hadir pada launching perdana LLDIKTI 9 Channel ini, Sekretaris LLDIKTI IX, Drs Andi Lukman, M.Si, Kabag Sumber Daya Perguruan Tinggi. Munawir Sadzali Razak, S.Ip., MA (Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi) dan Dr Lusman, M.M, (Kabag Akademik dan Kemahasiswaan), Drs H Mustafa, M.M (Kasubag TU dan Barang Milik Negara). (rls)