AJI Makassar: Proses Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel Cacat Hukum

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menilai, proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan cacat hukum. Sebab, proses pemilihan itu telah mengabaikan Peraturan KPI dan Undang-Undang Penyiaran.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir melalui keterangan tertulisnya mengatakan, hasil penentuan tim seleksi dan perekrutan yang dilakukan tim seleksi patut dipertanyakan. Ada beberapa aturan yang justru dilanggar dalam proses tahapan perekrutan.

Nurdin menjelaskan, AJI Makassar telah mencermati secara seksama proses pemilihan anggota KPID Sulawesi Selatan periode 2020 – 2023 melalui kinerja Tim Seleksi (Timsel KPID). 21 peserta dinyatakan lolos melalui pengumuman Timsel hasil seleksi Calon Anggota KPID Sulsel bernomor 004/TIMSEL-KPID/VII/2020, tertanggal 17 Juli 2020. Peserta yang dinyatakan lolos dan selanjutnya akan mengikuti Fit and Proper Test di DPRD Sulawesi Selatan.

Hasilnya, menurut Nurdin, proses seleksi pemilihan anggota KPID Sulawesi Selatan ia anggap cacat hukum. “Karena tidak sesuai dengan peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1 dan ayat 4 (c),” jelas Nurdin, Sabtu (18/07/2020).

AJI Makassar mempertanyakan proses pembentukan Timsel KPID Sulsel yang dinilai cacat formil dan administratif, karena bertentangan dengan peraturan KPI. Sebab, dalam timsel harus jelas ada unsur tokoh masyarakat dalam komposisi timsel.

“Yang anehnya, hasil penelusuran AJI Makassar, salah satu Timsel yang diduga sebagai master campaign salah satu caleg Pemilu 2019 yang saat ini duduk di Komisi A DPRD Sulsel. Bagaimana mungkin proses perekrutan bisa berjalan baik, jika timsel yang dibentuk tidak independen,” tegas Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan