Kini pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembuang bayi dan yang bersangkutan menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama sepuluh tahun.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap pidana yang dia lakukan," tutur perwira pertama Polri itu. (ant/jpnn/fajar)