Oleh karena itu, pada Rabu (15/7) lalu, FSPPB juga telah mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi. FSPPB mengimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.
“Sudah seharusnya semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” pungkas Marcellus. (jpnn/fajar)
Komentar