Jokowi Bentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, Arief Poyuono Bilang Ini

  • Bagikan

Arief menjelaskan berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan mencapai 1.058.284. Adapun pekerja yang terkena PHK sebanyak 380.221 orang.

Sementara, pekerja informal yang terkena dampak dan dirumahkan maupun kena PHK mencapai 318.959 orang. Totalnya ada 1.757.464 orang dirumahkan dan kena PHK.

"Jumlah ini relatif ada penambahahan yang signifikan, di mana penambahan karyawan dirumahkan dan PHK karyawan tetap terjadi sepanjang hari," ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Arief menuturkan, pekerja dan wiraswasta di sektor informal, UMKM, serta retail di kota-kota besar juga terkena imbas Covid-19. Akibatnya, banyak dari mereka yang kembang kempis, menutup usaha, bahkan bangkrut karena penurunan daya beli masyarakat menurun akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama Maret-Juni 2020.

"Banyak masyarakat kaya hingga menengah menghemat pengeluaran mereka demi berjaga-jaga jika ekonomi memburuk," paparnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Presiden Jokowi menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua komite, sedangkan Erick Thohir menjadi ketua pelaksananya. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan