Delapan Kasus Korupsi Sedang Diburu Kejati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diam-diam mendalami delapan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan jumlah kerugian cukup besar hingga puluhan miliar. Status kedelapan perkara tersebut kini pada tahap penyidikan. Bahkan enam diantara kasus itu melibatkan anak perusahaan anak perusahaan PT. Pelindo IV.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, delapan perkara itu kini sedang didalami secara serius. Pihaknya akan mengupayakan semua perkara tersebut agar bisa cepat rampung. Pasalnya indikasi dugaan korupsi dalam perkara tersebut cukup jelas. Tetapi, lokus kejadiannya tersebar di Sulsel. Ada juga di luar Sulsel. Masih saling terkait.

"Enam perkara yang melibatkan anak perusahan Pelindo ini tersebar di Kalimantan dan daerah lain. Bahkan sudah ada DPO yang ditangkap di Palu beberapa hari lalu," kata Firdaus Dewilmar saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 22 Juli.

Lebih lanjut mantan Kajati Gorontalo ini menuturkan dua kasus lain yang naik ke tingkat sidik adalah sertifikat tanah di area hutan produksi terbatas yang menjadi akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja. Serta dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa terisolir Balang Datu, Takalar.

PLTS itu pembangunannya dilaksanakan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016. Khusus untuk PLTS Desa terisolir Balang Datu, Firdaus Dewilmarmengatakan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Takalar dan BPKP untuk mendalami kasus tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan