FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Adanya aliran dana dari Kementerian Pertahanan ke rekening pribadi sebesa Rp48,1 miliar kembali menjadi polemik. Pasalnya dana tersebut mengalir tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak masuk dalam laporan kementerian yang didukung.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya mengatakan, UU Keuangan Negara tidak mengenal diskresi penggunaan uang negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara. Apalagi anggaran yang digunakan bukan merupakan bagian dari dana operasional menteri. Karena itu menurutnya pengunaan Rp 48.1 miliar yang dikirimkan lewat rekening pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada diskresi uang negara yang dipakai tanpa pertanggungjawaban termasuk oleh kemenhan. Semua pengguna uang negara harus patuh UU Keuangan Negara. Kemenhan harus menjelaskan dan memperbaiki laporan keuangannya sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” ujar Willy kepada wartawan, Kamis (23/7).
Ketua DPP Partai Nasdem ini mengatakan, sebelum anggaran ditetapkan, semua pengguna uang negara harus membuat perencanaannya. Karena itu menurutnya jika ada pembelanjaan yang terjadi di luar perencanaan maka pasti akan menjadi temuan oleh BPK.
“Kalau dibilang untuk kebutuhan atas pertahanan, ini justru makin aneh. Mengapa kebutuhan itu sebelumnya malah tidak dianggarkan,” katanya.
Lebih lanjut Willy menyarankan, setiap kebutuhan anggaran kementerian pertahanan harus dialokasikan sesuai kebutuhan penugasannya. Hal ini menurutnya akan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dia juga menambahkan, jika memang atase pertahanan belum memiliki rekening sendiri yang disetujui oleh Kementerian Keuangan, maka harus segera diselesaikan.
“Pengiriman anggaran negara ke rekening pribadi itu bahaya. Terutama bagi semua pihak yang terlibat. Harusnya Kementerian Pertahanan memahami hal ini. Kalau atase pertahanan belum memiliki rekening penampung, segera selesaikan. Jangan sampai hal ini menjadi temuan yang merusak citra pengelolaan keuangan negara oleh kementerian,” tegasnya.
Lebih jauh Willy menjelaskan, anggaran keuangan negara dibuat berdasarkan kajian strategis dan analisa kebutuhan dari pelaksanaan fungsi negara. Karena itu dia mengatakan tugas-tugas atase pertahanan juga tidak terlepas dari perencanaan strategis terhadap pertahanan negara.
“DPR itu belum memperoleh gambaran kebijakan umum pertahanan negara yang dibuat oleh Kementerian Pertahanan. Apakah kebijakannya sudah berubah atau tetap, itu belum kita tahu. Yang kita tahu Kementerian mau melakukan ini, itu, banyak hal, tapi dimana kegiatan itu ditempatkan di dalam kebijakan pertahanan kita belum tahu. Sebaiknya kemenhan segera selesaikan, agar DPR dan masyarakat tahu,” ungkapnya.
Menurut Willy, DPR bisa saja mendukung permintaan dan penggunaan anggaran Kementerian Pertahanan jika memang anggaran tersebut dinilai sesuai dengan rencana strategis pertahanan negara. Namun sebaliknya jika hal tersbut ternyata hanya pemborosan. Termasuk kebutuhan belanja para atase pertahanan.
“Kalau memang dasarnya adalah kajian strategis, ya kita dukung. Dana 48,1 Miliar itu bisa sangat kecil bisa juga terlalu besar tergantung penjabaran strategisnya. Tapi harus menjadi catatan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan kementerian itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan bermanuver tanpa bertanggung jawab,” pungkasnya.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi di lima Kementerian/Lembaga Pemerintah. Total anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut mencapai Rp 71,78 miliar.
Dari data tersebut diketahui bahwa sebanyak Rp 48 miliar di antaranya mengalir ke rekening pribadi seseorang di Kementerian Pertahanan. Sedangkan, sebanyak Rp 20 miliar tercatat mengalir ke rekening pribadi seseorang di lingkungan Kementerian Agama. Adapun dana tersebut merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019. (jpc/fajar)