Presiden Jokowi Kalah Lagi di Pengadilan, Moeldoko: No Comment

  • Bagikan

Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Keempat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

“Harapan kami, Presiden tidak berbeda bersikap dengan PTUN. Sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU RI,” jelasnya.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemecatan itu terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan berkomentar soal putusan PTUN itu. Mantan Panglima TNI ini menyatakan urusan tersebut jauh dari tugasnya.

“Itu jauh dari tugas saya. No comment,” kata Moeldoko singkat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kalah di pengadilan terkait gugatan pemblokiran internet di Papua.

Jokowi juga pernah kalah di Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2015. Pada putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil hukum yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.(fin/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan