Ditreskrimum Periksa Notaris Devy Chrisnawaty

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JATIM -- Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Devy Chrisnawaty, tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Ditreskrimum sampai harus mengerahkan empat subdit untuk mengorek keterangan dari oknum notaris yang meraup sedikitnya Rp 65 miliar dari para korbannya itu.

Meski demikian, penyidik belum bisa menyelesaikan pemeriksaan. Sebab, Devy merasa tidak enak badan dan sakit. Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangie mengungkapkan, penyidikan atas kasus itu memang dibagi untuk semua subdit.

Sebab, jika satu subdit saja yang menanganinya, kasusnya tidak akan beres. Alasannya, laporan yang diterima Polda Jatim berjumlah 11 berkas. Laporan tersebut berbeda-beda tanggal dan bulan. Karena itu, tim tidak bisa serta-merta menyatukan laporan menjadi satu kasus.

”Kerugiannya saja bermacam-macam. Jelas proses kejahatan yang timbul itu juga berbeda. Meski dalam motif yang sama, yakni penipuan atau penggelapan,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam menggaet korbannya, tersangka memang tidak menjalankan profesinya sebagai notaris. Namun, dari pengakuan banyak korban, mereka tertarik karena tersangka menyandang status notaris. Artinya, meski tidak melakukan dengan jabatan itu, banyak korban yang tertarik menginvestasikan dananya untuk kerja sama dana talangan karena profesi itu juga melekat ke pribadi tersangka.

Dalam kasus tersebut, ada sebelas laporan dengan berbagai modus. Sementara itu, yang didapat dari keterangan tersangka sangat sedikit. Karena itu, bergiliran pemeriksaannya. Belum lagi, pemeriksaan di polrestabes dengan lima laporan penipuan. Hingga saat ini, tim masih mencari tahu cara dan proses tersangka merangkul korbannya untuk percaya pada program talangan. Selain jejaring dan profesinya, tersangka juga memberikan iming-iming pengembalian yang cukup cepat. Korban pun percaya dengan embel-embel itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan