Muncul Tindak Pidana Pencucian Uang
Polisi telah mengirimkan enam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait kasus Devy. Dua kejaksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah mendapatkan surat tersebut. Empat SPDP ke kejati dan dua lagi ke kejari. Meski demikian, dua kejaksaan itu masih menunggu penyelesaian berkas-berkas dari kepolisian.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagara menyatakan, berkas Devy memang telah diterima. Salinan SPDP itu sudah masuk secara bergiliran mulai pekan lalu. Kini kejaksaan masih menunggu berkas pemeriksaan. Namun, tim telah menugasi dua jaksa yang akan memantau empat kasus itu. Jaksa nanti melihat perkembangan kasus penipuan yang lagi marak tersebut. ”Kami sudah utus, tinggal berkas. Tapi tampaknya, lama itu kasusnya karena banyak,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam proses SPDP itu, kepolisian memberitahukan secara resmi proses penyelidikan yang berubah status menjadi penyidikan. Apalagi, dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dan dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, proses itu bisa langsung dikejar. Namun, pengiriman berkas tahap I merupakan urusan kepolisian. ”Ya, kami berharap diperiksa secara lengkap agar jaksa bisa langsung menyatakan proses lengkap,” katanya.
Dalam kasus itu, dari empat SPDP yang diberitahukan ke kejaksaan tinggi, belum ada penerapan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut memang murni merupakan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.