Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya Farriman Ishadi Siregar mengungkapkan, dalam kasus tersebut, tim telah menerima dua SPDP yang berbeda. SPDP itu dikirimkan oleh Polrestabes Surabaya.
Dua berkas itu, lanjut Farriman, memuat unsur tindak pidana pokok dan tindak pidana pencucian uang. Sebab, besar dugaan dalam kasus tersebut, ada tindak pidana pencucian uang. Dia menjelaskan bakal mengirimkan tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. ”Sudah kami terima berkasnya. Semua soal penipuan dan penggelapan yang dilakukan atas nama Devy,” ujarnya. (JPC)