FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. SWI telah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri pemilik dan pemimpin, Aakar Abyasa serta pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, seperti PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Tongam L Tobing mengatakan, dalam operasionalnya, PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal.
"Maksudnya pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa," ucapnya.
Menurutnya, PT Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.
Dari rapat tersebut, Tongam L Tobing meminta menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
"Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin," bebernya.
"Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah," sambungnya.
Sementara masyarakat yang merasa dirugikan, kata dia, diminta agar menghubungi PT Jouska.
Bahkan, PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Dari pertemuan itu, Tongam menjelaskan, Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” tutupnya.
Tongam menambahkan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email [email protected] atau [email protected]. (anti/fajar)