FAJAR.CO.ID,KALTARA -- Jalur perbatasan negara kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan bisnis haram. Salah satunya dilakukan seorang oknum dosen berinisial “B bin AR”.
Atas perbuatannya, menyelundupkan tujuh kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia pada 21 Juli 2020 di Pos Pamtas Desa Ajikuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini dibekuk Prajurit TNI AD dari Satgas Pamtas Yonif 623/BWU.
Komandan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, Letkol Inf Yordania, mengatakan pelaku telah tiga kali meloloskan sabu dari Malaysia. Rencananya, sabu yang direncanakan dipasarkan ke Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam menjalankan aksinya, awalnya pelaku mengaku meloloskan sebanyak lima kilogram dan kedua sebanyak tujuh kilogram. Selanjutnya, untuk yang ketiga kalinya baru tertangkap.
Yordani menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang dihimpun empat hari sebelumnya akan adanya penyelundupan sabu dari negeri jiran Malaysia.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan patroli. Selanjutnya saat prajurit Satgas Pamtas memeriksa barang bawaan seorang penumpang (pelaku) yang akan naik di mobil angkutan, prajurit menemukan sebuah kardus yang didalamnya terdapat tujuh bungkus sabu ukuran besar masing-masing berisi satu kilogram.
Sesuai hasil interogasi yang dilakukan prajurit Satgas Pamtas Yonif 623/BWU ini, pelaku telah tiga kali mengambil sabu di Negeri Sabah, Malaysia, dengan upah Rp 40 juta per kilo gram.