Fakultas Hukum Unhas dan KPK Gelar Seminar Diseminasi Konvensi UNCAC

  • Bagikan

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) merupakan suatu konvensi yang disepakati dalam sidang Majelis umum PBB pada oktober 2003 sebagai instrumen standar internasional untuk memerangi korupsi. Konvensi ini berisi 8 Bab dan 71 pasal yang mengatur standar kerangka hukum yang efektif serta panduan terkait penanganan korupsi.

"Indonesia sendiri meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC ini menjadi penting karena dalam penerapannya mempermudah negara memberantas korupsi dalam konteks pencegahan dan penindakan melalui hubungan kerjasama internasional," jelas Sujanarko.

Secara umum, pertemuan Conference of The States Parties (CoSP) to the UNCAC ketiga di Doha, Qatar pada November 2009 memutuskan adanya mekanisme peer review implementasi UNCAC untuk seluruh negara pihak (peratifikasi). Untuk negara pe-riview dan yang diriview ditentukan secara undian acak dan difasilitasi UNODC saat pelaksanaan.

Sujanarko menuturkan untuk proses review sendiri dibagi menjadi dua putaran yang setiap putarannya membahas bab yang berbeda. Tahapan review UNCAC sudah dimulai pada Juli 2010 bertepatan dengan pertemuan perdana forum Implementation Review Group (IRG) di Wina, Australia. Hasil dari review ini berupa desk review dan kunjungan (Country Visit) ke negara yang di review.

"Di Indonesia sendiri, pada putaran pertama direview oleh Uzbekistan dan Inggris ditahun 2010-2012 untuk Bab III dan IV dengan melibatkan multistakeholder yang menghasilkan 32 rekomendasi. Menariknya pada putaran pertama ini, KPK menjadi satu lembaga independen sempurna yang sesuai dengan pasal 36 UNCAC serta kerjasama internasional yang dilakukan dinilai efektif. Banyak negara yang datang mempelajari untuk mengetahui langkah implementasi KPK," sambung Sujanarko.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan