Materi Selanjutnya disampaikan oleh Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH Unhas Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., M.H., terkait "Arti Penting Retifikasi Konvensi UNCAC". Menurut beliau, ratifikasi penting dilakukan sebagai bentuk komitmen nasional untuk meningkatkan citra dan martabat serta wibawa bangsa Indonesia dimata internasional, sekaligus meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Pemaparan ditutup dengan materi dari Wakil Ketua KPK RI Periode 2015-2019, Laode M. Syarif, SH., LL.M.,Ph.D., tentang "UNCAC dan Ratifikasi Setengah Hati" dan materi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Johanes Danang Widoyoko, ST., M.Si., Ph.D yang membahas "Peran CSO Dalam Pelaksanaan UNCAC".
Kegiatan yang dipandu oleh Dr. Iin Karita Sakharina, SH., MA., (Ketua Departemen Hukum Internasional FH Unhas) selaku moderator diikuti kurang lebih 500 peserta berlangsung lancar hingga berakhirnya acara pukul 12.30 Wita. (rls)