Fakultas Hukum Unhas dan KPK Gelar Seminar Diseminasi Konvensi UNCAC

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Fakultas Hukum kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema "Seminar Diseminasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC)".

Kegiatan berlangsung pukul 10.00 Wita secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan live streaming di kanal youtube Fakultas Hukum Unhas, Selasa (28/07).

Hadir sebagai nara sumber yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK (Sujanarko, ST., M.Se), Wakil Ketua KPK RI Periode 2015-2019 (Laode M. Syarif, SH., LL.M., Ph.D), Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (Johanes Danang Widoyoko, ST., M.Si., Ph.D), dan Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH Unhas (Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., M.H).

Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Farida Patittingi. Dalam sambutannya, Prof Farida menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang sudah berlangsung lama dengan KPK untuk bersama-sama menyelenggarakan kegiatan sebagai upaya memerangi tindak korupsi.

"Kita berharap kegiatan ini bisa lebih menguatkan kita semua untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan tindakan korupsi yang sampai saat ini terus menjadi perhatian bangsa," jelas Prof Farida.

Usai pembukaan secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan materi dari para narasumber yang hadir.

Materi pertama disampaikan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, ST., M.Se., terkait "Komitmen Indonesia dan Peran KPK Dalam Implementasi UNCAC di Indonesia".

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) merupakan suatu konvensi yang disepakati dalam sidang Majelis umum PBB pada oktober 2003 sebagai instrumen standar internasional untuk memerangi korupsi. Konvensi ini berisi 8 Bab dan 71 pasal yang mengatur standar kerangka hukum yang efektif serta panduan terkait penanganan korupsi.

"Indonesia sendiri meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC ini menjadi penting karena dalam penerapannya mempermudah negara memberantas korupsi dalam konteks pencegahan dan penindakan melalui hubungan kerjasama internasional," jelas Sujanarko.

Secara umum, pertemuan Conference of The States Parties (CoSP) to the UNCAC ketiga di Doha, Qatar pada November 2009 memutuskan adanya mekanisme peer review implementasi UNCAC untuk seluruh negara pihak (peratifikasi). Untuk negara pe-riview dan yang diriview ditentukan secara undian acak dan difasilitasi UNODC saat pelaksanaan.

Sujanarko menuturkan untuk proses review sendiri dibagi menjadi dua putaran yang setiap putarannya membahas bab yang berbeda. Tahapan review UNCAC sudah dimulai pada Juli 2010 bertepatan dengan pertemuan perdana forum Implementation Review Group (IRG) di Wina, Australia. Hasil dari review ini berupa desk review dan kunjungan (Country Visit) ke negara yang di review.

"Di Indonesia sendiri, pada putaran pertama direview oleh Uzbekistan dan Inggris ditahun 2010-2012 untuk Bab III dan IV dengan melibatkan multistakeholder yang menghasilkan 32 rekomendasi. Menariknya pada putaran pertama ini, KPK menjadi satu lembaga independen sempurna yang sesuai dengan pasal 36 UNCAC serta kerjasama internasional yang dilakukan dinilai efektif. Banyak negara yang datang mempelajari untuk mengetahui langkah implementasi KPK," sambung Sujanarko.

Materi Selanjutnya disampaikan oleh Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH Unhas Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., M.H., terkait "Arti Penting Retifikasi Konvensi UNCAC". Menurut beliau, ratifikasi penting dilakukan sebagai bentuk komitmen nasional untuk meningkatkan citra dan martabat serta wibawa bangsa Indonesia dimata internasional, sekaligus meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Pemaparan ditutup dengan materi dari Wakil Ketua KPK RI Periode 2015-2019, Laode M. Syarif, SH., LL.M.,Ph.D., tentang "UNCAC dan Ratifikasi Setengah Hati" dan materi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Johanes Danang Widoyoko, ST., M.Si., Ph.D yang membahas "Peran CSO Dalam Pelaksanaan UNCAC".

Kegiatan yang dipandu oleh Dr. Iin Karita Sakharina, SH., MA., (Ketua Departemen Hukum Internasional FH Unhas) selaku moderator diikuti kurang lebih 500 peserta berlangsung lancar hingga berakhirnya acara pukul 12.30 Wita. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan