FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Selama enam bulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 85 tersangka dan memeriksa 3.512 saksi.
Sedangkan selama 2019 KPK melakukan 21 operasi tangkap tangan (OTT) dan menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp32,24 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berdasarkan catatan lembaga yang dipimpinnya, KPK telah menyidik 160 kasus korupsi selama 6 bulan (Januari-Juli 2020).
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi,” katanya dalam agenda “Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial” yang disiarkan melalui akun Youtube Mahupiki Indonesia, Senin (27/7).
Dijelaskannya, dari 160 kasus yang disidik dengan memeriksa lebih dari 3.51 saksi, KPK telah menetapkan 85 orang tersangka. Sebanyak 61 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.
“Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang,” kata Firli.
Firli juga membeberkan hasil penyadapan selama enam bulan yang dilakukan KPK. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.
“Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan,” tuturnya.