Propam Segera Sidangkan 2 Polisi Penyiram Novel Baswedan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Dua anggota Polri pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan elah divonis bersalah oleh pengadilan. Lantas bagaimana nasib keanggotaan mereka di Korps Bhayangkara?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat ini keduanya masih berstatus aktif sebagai anggota. Nanti akan ada proses sidang kode etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri untuk proses pemecatan.

“Proses penghentian anggota polri dari kepolisian negara Republik Indonesia, itu ada aturan mainnya. Tentunya nanti Propam yang akan memproses itu, apalagi sudah inkracht,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Kendati demikian, saat disinggung apakah proses persidangan tersebut sudah disiapkan, Awi belum bisa memastikan. “Nanti itu tunggu laporan dari Divpropam. Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkracht terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke kode etik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Utara telah memvonis pelaku penyerangan Novel pada Kamis (16/7). Kedua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan satu tahun penjara JPU.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan