Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan mendapat sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum polisi setempat. Dalam kasus itu, Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan bersalah dan disidang disiplin. Selain itu, Komisaris Polisi Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai kepala Polsek Percut Sei Tuan dicopot dan digantikan AKP Ricky Pripurna Atmaja sebagai pejabat sementara. (jpc)
Saksi Pembunuhan yang Dianiaya Oknum Polisi Diperiksa
