SEMA itu mengatur beberapa syarat JC. Di antaranya, pemohon bukanlah pelaku utama. Juga, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peran lebih besar.
Tony Akbar Hasibuan, tim penasihat hukum Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya melihat tuntutan untuk kliennya berbeda dengan dakwaan. Di dalam dakwaan, menurut Tony, jaksa menyatakan bahwa Wahyu menerima hadiah atau janji untuk pengurusan PAW. ”Namun, tuntutan (jaksa) tidak jelas, apakah PAW, pergantian calon terpilih, atau pengalihan suara ke Harun Masiku?” ujarnya. (jpc/fajar)