Buron Kakap Indra Budiman dan Sai Ngo NG Ditangkap AS, IPW Sayangkap Sikap Cuek Polri

  • Bagikan

Kedua buronan masuk red notice pada 2018. Mendengar informasi itu, menurut dia, Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC langsung berkoordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia.
"Namun sayangnya pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan, sehingga hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan Amerika Serikat belum memberi akses untuk bertemu dengan kedua buronan," ungkapnya.

Sikap lamban Polri inilah yang kemudian disesalkan Neta. Kasus Budiman adalah penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali.

Sedangkan Sai terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi di Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.

Dalam kasus Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap personel Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan