FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pandangan mata Randi, 32 tahun dan Wiwi, 30 tahun tampak jeli. Pasangan suami istri (Pasutri) ini mengambil kesempatan di tengah keramaian.
Mereka memungut lalu mengambil sebuah kartu titipan yang tercecer di sekitar halaman Toko Bintang, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kartu titipan yang bukan milliknya itu ditukarkan ke bagian penitipan barang, pada sebuah toko aksesoris ponsel ternama itu, pada Selasa (4/8/2020) kemarin.
"Kartu nomor titipan barang korban tercecer. Pelaku pun ambil dan menuju ke tempat penitipan barang untuk ditukar. Mereka mengambil ponsel dalam tas milik korban," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, Kamis (6/8/2020).
Selain ponsel, pelaku juga menemukan sebuah kunci motor milik korban. Motornya pun langsung didapat pada saat itu juga.
"Motor milik korban yang terparkir di depan toko, rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun berhasil digagalkan oleh Tim Resmob Panakkukang," tambah Bripka Ilham.
Barang bukti berupa ponsel dan motor milik korban pun diamankan di kantor polisi, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara pasutri yang bermukim di Jalan Mannuruki II ini sama-sama mendekam di balik jeruji besi Polsek Panakkukang atas perbuatan terlarangnya itu. (Ishak/fajar)