Denda yang sama juga diberlakukan kepada kepala atau pengelola sebuah sekolah yang tidak mematuhi perintah yang diberikan berdasarkan pasal 3 sub b untuk menutup sekolah itu.
Termasuk ancaman yang sama kepada kepala sekolah atau guru menyangkut pengawasan siswa. Jika abai, maka ada sanksi.
Lalu ada lagi ancaman hukuman yang lebih besar. Yakni ancaman kurungan maksimal setahun atau denda uang setinggi-tingginya 2.000 gulden kepada nakhoda sebuah kapal yang tidak mematuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam pasal 5 dan 8.
Ancaman yang sama juga ditujukan bagi setiap orang yang tidak termasuk awak kapal yang dimaksud dalam pasal 8 sub c peraturan ini atau termasuk orang-orang yang disebut dalam pasal 13 Peraturan Karantina, meninggalkan sebuah kapal yang tidak boleh ditinggalkan atas dasar ketentuan dalam pasal 8 tersebut.
Pihak lain yang diancam hukuman berat itu adalah setiap orang yang berdasarkan ketentuan sub b dan c dari pasal 8 wajib untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan pengawasan yang dimaksud dalam pasal 6 sub a dan sengaja melalaikannya.
Terakhir, ancaman berat juga hukuman setahun dan dengan maksimal 2.000 gulden juga dikenakan kepada setiap penumpang yang turun dalam kasus yang disebutkan pada pasal 9 tanpa menunjukkan pernyataan seperti yang dimaksudkan di sana.
Entah Anda setuju atau tidak. Bahwa roda zaman memang SEDANG berputar. Dan kita tengah ada di pusarannya. Pilihannya hanya menjadi manusia bijak. Manusia yang tidak pernah lupa sejarah sesuai pesan Bung Karno—"Jas Merah”, Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Maksud Bung Karno mulia, manusia jangan terjatuh di lubang yang sama.