Belum adanya izin pengoperasian tersebut, gugus Covid menegaskan jika ada THM yang tetap nekad maka niscaya akan ditindak tegas karena bersifat ilegal.
"Tidak ada izin sampai detik ini dari gugus tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan," kata Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri. (endra/fajar)