Sebelumnya dalam peta itu dijelaskan bahwa sejak 9 Agustus 2020 Jakarta sudah masuk dalam zona hitam untuk seluruh wilayah 5 kota administrasi. Zona hitam ditetapkan apabila suatu wilayah terdapat lebih dari 1.000 kasus positif Covid-19 per hari.
Deputi-VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto juga telah membantah informasi tersebut.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga selama ini belum pernah mengeluarkan kualifikasi wilayah zona hitam. Pemetaan wilayah hanya dikategorikan zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau. (dal/fin/fajar)