Ruslan Buton Didakwa Pasal Berlapis

  • Bagikan

“Terdakwa mengirim rekaman suara tersebut melalui chat WhatsApp,” ujar Rauf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Jaksa berpandangan surat terbuka itu bisa memantik terjadinya kerusuhan oleh pihak tertentu baik secara individu maupun kelompok.

“Mempengaruhi sikap masyarakat dengan menyebarkan kebencian atau memelintirkan kenyataan,” jelas Rauf. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan