“Terdakwa mengirim rekaman suara tersebut melalui chat WhatsApp,” ujar Rauf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Jaksa berpandangan surat terbuka itu bisa memantik terjadinya kerusuhan oleh pihak tertentu baik secara individu maupun kelompok.
“Mempengaruhi sikap masyarakat dengan menyebarkan kebencian atau memelintirkan kenyataan,” jelas Rauf. (jpc)