Sakit Hati pada Bos Pabrik Roti, Sri Sadewa Dalangi Perbuatan Terlarang

  • Bagikan

Setelah terjadi kesepakatan degan eksekutor, mereka mendatangi korban di rumahnya. Mereka langsung membunuh Ming dengan cara ditusuk berulang kali.

Jenazah korban kemudian dibuang ke sungai Citarum. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 340, 338, 365 dan 351 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan