FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Nasib memang nasib. Berniat hanya menolak perusahaan tambang pasir di wilayah tangkapnya, Daeng Manre, 54, malah ditangkap polisi.
Kasusnya ialah saat nelayan Pulau Kodingareng Lompo ini merobek amplop berisi uang, yang diduga sogokan dari PT Boskalis.
Manre ditangkap pasca dilakukan penyidikan oleh Direktorat Polairud Polda Sulsel, di Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, Jumat (14/8/2020).
Pria berkulit cokelat ini pun tak bisa apa-apa soal penangkapan terhadap dirinya itu. Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto membenarkan hal tersebut.
"Kita sudah gelar perkara kemarin. Hasilnya bisa ditingkatkan sebagai tersangka. Sudah saya panggil sebagai tersangka tetapi tidak memenuhi panggilan kita," katanya, saat dikonfirmasi.
"Hanya Manre saja yang kami tangkap," sambung perwira tiga melati ini.
Atas kasusnya itu, kini Daeng Manre terancam UU mata uang negara yang merobek lima lembar uang kertas dalam amplop dari perusahaan tambang asal Belanda itu.
"Uangnya masuk di dalam amplop. Mereka (nelayan) tahu isinya uang lalu dirobek dan melanggar UU mata uang. Ancaman lima tahun penjara bagi perusak," tambah Hery.
Padahal sebelumnya, Manre mengaku tidak tahu bahwa amplop tersebut berisi uang tunai.
Dia menerima amplop itu usai meninjau dengan pihak perusahaan soal aktivitasnya yang merugikan mata pencaharian para nelayan.
Warga lain yang melihat hingga berteriak agar merobek amplop tersebut, yang diduga uang sogokan dari perusahaan tersebut.
"Warga teriak robek itu amplop. Akhirnya saya datang ke situ robek itu. Saya tidak tahu apa isinya itu amplop dan saya tidak ada niat mau lecehkan mata uang negara," kata Manre, Rabu (5/8/2020) lalu.
Usai merobek menjadi beberapa bagian, videonya pun viral di media sosial hingga akhirnya dia dipanggil sebagai saksi oleh polisi. (Ishak/fajar)