Enam Tahun Bebas Berkeliaran, Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Gowa Akhirnya Ditahan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA-- Perkara korupsi pembangunan jembatan Sungai Lampasa, Gowa, putus ditingkat kasasi 25 Maret 2014. Namun, terdakwa baru berhasil ditahan, Kamis, 13 Agustus kemarin.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor Nomor 184 K/PID.SUS/2013, terdakwa A. Masyhur Mansur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama- sama dan berlanjut";

Sehingga Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Masyhur Mansur dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Yeni Andriani, mengatakan, putusan perkara korupsi pembangunan jembatan Sungai Lampasa ditingkat kasasi baru diterima 10 Agustus 2020. Sehingga, terdakwa baru dieksekusi.

"Alhamdulillah, tidak cukup waktu lama setelah putusan kami terima, terdakwa langsung kami eksekusi," kata Yeni Andriani kepada FAJAR, Jumat, 14 Agustus.

Terdakwa Masyhur Mansur, sebutnya, merupakan ASN di Dinas Pemukiman dan Prasarana Gowa yang sekarang sudah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Gowa. "Terdakwa sudah berstatus pensiunan PNS," ungkapnya.

Saat perkara bergulir, Masyhur Mansur masih berusia 56 tahun (kini, Masyhur Mansur berusia 67 tahun). Ia menjabat sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) pembangunan jembatan sungai Lampasa, Gowa pada tahun 2004/2005.

Sebagai Pimpro, CV Putra Galesong sebagai pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pembangunan jembatan sungai Lampasa dengan surat perjanjian 03/DTW/PJK-DAK/Kont/X/2004, 15 Oktober 2004 dengan nilai kontrak Rp500.395.000, gagal menyelesaikan pekerjaannya dalam jangka waktu pekerjaan 60 hari.

Penerima kuasa Direktur CV Putra Galesong, Ahmad Riadi sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp300 juta lebih. Termasuk menerima uang muka Rp133,7 juta setelah dipotong PPN/PPh, dan Pencairan uang termin I Rp184 juta, yang ternyata laporan pekerjaan 60 persen lebih dinyatakan fiktif.

Setelah itu, April 2005, terdakwa membuat kontrak baru. Saksi Sadra dengan No 01/Kont/PJJ-DAK/DPW/IV/2005, tanggal 18 April 2005, untuk melanjutkan pekerjaan jembatan. Namun pekerjaan yang dilakukan saksi Sadra tidak dapat dilakukan pembayaran.

Karenanya, terdakwa membuat kontrak dengan CV Barokah Utama dengan surat perjanjian pemborong No : 01/TL/Kont/PM/PJJ-DAK/DPW/V/2005. Tanggal 02 Mei 2005 dengan nilai kontrak Rp 147.865.00, waktu pelaksanaan 75 hari.

Hanya saja, setelah dilakukan pencairan anggaran Rp79 juta dipotong PPN. Maret 2006 terdakwa membuat pemutusan kontrak karena pekerjaan tidak tuntas. Sehingga dalam pekerjaan jembatan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp200 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP Sulsel.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 15/PID.SUS/
2011/PT.MKS., tanggal 16 Agustus 2011, yang telah menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 44/Pid/B/2010/PN.Sungg. tanggal 2 Desember 2010, terdakwa mengajukan kasasi.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan A. Masyhur Mansur dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis kurungan penjara selama empat tahun dengan denda Rp200 juta. Putusan ini keluar pada tahun 2014. Pada putusan ini kuasa Direktur CV Putra Galesong, Ahmad Riadi dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO). (ans/lin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan