Akhirnya Tertangkap, Ini Deretan Aksi Terlarang Warga Pakistan yang Bikin Resah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jangan coba melakukan aksi kriminal di wilayah hukum Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Apalagi bagi seorang pendatang dari luar negara Indonesia.

Adalah Rahim Rada, 26, harus berurusan dengan aparat Polda Sulsel. Warga asal Pakistan ini beberapa kali mencuri di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Tidak hanya satu kali, bahkan sudah 11 kali pria ini melakukan aksi pencurian di masa pandemi Covid-19 ini.

Dir Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan hal itu. Pelaku ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, pada Senin (17/8/2020) kemarin.

"Dia adalah pelaku pencurian dan pemberatan di 11 lokasi wilayah Makassar," kata Kombes Didik, Rabu (19/8/2020).

"Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian," sambung perwira tiga melati ini.

Dari catatan kepolisian, pelaku pernah mencuri di Jalan Abu Bakar Lambogo, pada Maret 2020 lalu, dan membawa lari ponsel jenis android milik korban yang berada di dalam dashboard mobil, saat korban hendak menurunkan barang belanjaannya.

Kedua dan masih di lokasi yang sama, pelaku pernah menjambret sekitar bulan April 2020 dan berhasil mengambil sebuah ponsel android.

Ketiga, pelaku pernah mengambil sebuah ponsel android di Jl AP Pettarani sekitar November 2019.

Keempat, pelaku melakukan pencurian dengan memasuki rumah di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa pada Mei 2019 dan berhasil mengambil ponsel android warna hitam.

Kelima, pelaku telah melakukan pencopetan di Jalan AP Pettarani pada Januari 2020, dan berhasil mengambil ponsel android warna hitam.

Keenam, pelaku telah melakukan pencopetan di Jalan Faisal hingga berhasil mengambil ponsel android warna hitam pada Februari 2020.

Ketujuh, pelaku telah melakukan pencopetan di Sudiang, Kota Makassar pada Oktober 2019 dan berhasil mengambil sebuah ponsel android dan speaker.

Kedelapan, pelaku telah melakukan pencopetan di sekitar Daya Kota Makassar pada Desember 2019, dan ponsel android warna abu-abu.

Kesembilan, pelaku telah melakukan pencopetan di Jalan Pannampu pada April 2020 dan berhasil mengambil ponsel android warna putih.

Kesepuluh, pelaku berhasil mengambil ponsel di sebuah rumah sekitaran Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Februari 2019 dan berhasil mengambil ponsel android warna hitam

Kesebelas atau yang terakhir, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah wilayah Perumnas Antang, pada April 2019.

Pelaku yang berdomisili di Jalan Muh Yamin, Kota Makassar itu berhasil mengambil sebuah laptop warna hitam dan sebuah ponsel.

"Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar untuk penyerahan tersangka," tutup Kombes Didik. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan