FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Saat ini tengah ramai dibahas seorang pria tua yang berprofesi sebagai montir bengkel, merasa ditindas oleh pengusaha warkop.
Montir itu bernama Hamzah Daeng Lallo, 60 tahun. Sedangkan pengusaha warkop itu bernama H Rachmat, 60 tahun. Keduanya saling klaim sebidang tanah seluas 3x5 meter.
Tanah itu berada di Jalan Letjen Hertasning Baru, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Keduanya saling klaim tanah itu adalah miliknya. Sementara, putusan Pengadilan Negeri Makassar telah memenangkan Rachmat karena memiliki bukti yang kuat di depan hukum pada 2016 lalu.
Akhirnya tanah strategis itu pun dibanguni beton oleh Rachmat hingga menutupi akses masuk rumah Hamzah Daeng Lallo. Saat ini, dia harus tinggal di gubuk reyot yang terbuat dari seng miliknya selama berhari-hari.
"Sudah tidak ada jalan masuk saya ke rumah. Kalau memang dia yang punya tanah, kasih saya jalan. Tidak boleh tutup semua," kata Hamzah, Rabu (19/8/2020).
Pria yang sudah berkeriput ini mengaku tanah yang dibangun beton itu adalah miliknya, berdasarkan akta jual beli yang dipegangnya.
Apalagi Hamzah menyebut, dirinya lebih lama tinggal di sana sejak tahun 2001 ketimbang Rachmat yang tinggal pada 2006 lalu. Hal itu yang membuat dia yakin tanah itu adalah miliknya.
"Dia (Rachmat) bilang itu tanahnya. Padahal milik saya. Tidak pernah juga dia pinjamkan saya tanah seluas satu meter. Untuk apa dia kasih pinjam saya. Itu kan tanah milik saya," tambah Daeng Lallo, nama panggilannya.
Kini dia tak bisa masuk ke rumahnya lantaran akses masuknya telah dibeton oleh pengusaha warkop yang ingin membangun lahan parkir.